Jelang Aksi Damai Nakes, Pemkab Pesisir Selatan Tegaskan Kebijakan Rumahkan Pegawai Sesuai UU ASN

  • Apr 14, 2026
  • Banta Fauzan

Infonagari.kim.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan merumahkan ratusan tenaga kesehatan (nakes) menjelang rencana aksi damai yang dijadwalkan pada 15 April 2026. Pemkab menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Agustina Rahmadani, menyatakan bahwa penataan ini bukan keputusan sepihak daerah, melainkan penyesuaian wajib terhadap aturan pemerintah pusat mengenai penghapusan tenaga honorer.

 

Berdasarkan evaluasi, dari 359 nakes yang dirumahkan, terdapat 230 orang yang belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun per 1 Januari 2025. Padahal, masa kerja tersebut merupakan syarat mutlak agar tenaga non-ASN dapat diusulkan masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Selain kendala masa kerja, di RSUD dr M Zein Painan ditemukan tenaga yang bekerja tanpa surat penunjukan kerja atau dasar administrasi yang jelas. Secara aturan, tenaga tanpa legalitas formal tidak dapat dipertahankan dalam sistem kepegawaian pemerintah,” ujar Agustina, Senin (13/4/2026).

 

Ia juga menambahkan bahwa 129 nakes lainnya telah mengikuti seleksi CPNS, sehingga status mereka kini mengikuti mekanisme sistem ASN yang sedang berjalan.

 

Kepala BKPSDM Pessel, Yoski Wandri, mempertegas bahwa proses pendataan tenaga non-ASN secara nasional telah dinyatakan final. Menurut UU ASN terbaru, kategori kepegawaian kini hanya terdiri dari PNS dan PPPK (termasuk PPPK paruh waktu).

 

“Kewenangan pengangkatan pegawai ada di pemerintah pusat. Daerah hanya menjalankan formasi dan kebijakan yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi celah untuk pengangkatan honorer baru di luar sistem resmi,” tegas Yoski.

 

Pemkab Pesisir Selatan memahami aspirasi dan keresahan para tenaga kesehatan yang terdampak. Namun, pemerintah daerah mengimbau agar semua pihak memahami bahwa aturan ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

 

Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait penataan kepegawaian tahun 2025 sebagai pedoman. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi para nakes dan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi menjelang rencana aksi tersebut.