Perkuat Regulasi, Dinkes Pessel dan Kemenkumham Sumbar Harmonisasi Dua Ranperbup Kesehatan

  • Jun 19, 2026
  • Banta Fauzan

Infonagari.kim.id – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat memperkuat payung hukum operasional layanan kesehatan daerah. Langkah taktis ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat, Kamis (18/6/2026).

 

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini berpusat di Ruangan Fungsional Ahli Madya Kantor Dinkes PPKB Pessel. Dua regulasi penting yang dibahas mencakup Ranperbup Pembentukan Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) serta Ranperbup Pengadaan dan Manajemen Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Pelayanan Kesehatan.

 

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, S.ST., M.M., menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi ini merupakan lompatan besar untuk menciptakan tata kelola fasyankes yang modern, akuntabel, dan berbasis kinerja.

 

Secara khusus, Agustina menyoroti pentingnya Ranperbup BLUD guna memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi tenaga profesional non-ASN yang mengabdi di rumah sakit maupun puskesmas BLUD.

 

"Kehadiran Ranperbup BLUD ini adalah bentuk komitmen dan kepedulian Pemerintah Daerah di bawah arahan Bapak Bupati Hendrajoni untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum yang klir bagi tenaga profesional non-ASN kita. Mulai dari pemenuhan hak, kejelasan kewajiban, masa kerja, hingga batas usia pengangkatan semuanya diatur secara rigid dan berkeadilan. Jika SDM kita merasa aman secara regulasi, tentu produktivitas dan mutu pelayanan kepada pasien akan meningkat drastis," ujar Agustina, Kamis (18/6/2026).

 

Selain masalah manajemen SDM, pembentukan regulasi UPTD Labkesmas juga menjadi prioritas Dinkes PPKB Pessel tahun ini. Menurut Agustina, standarisasi kelembagaan laboratorium kesehatan tingkat kabupaten mutlak diperlukan seiring dengan tuntutan transformasi kesehatan nasional.

 

"Untuk Ranperbup UPTD Labkesmas, ini akan menjadi jangkar penataan organisasi laboratorium kita agar lebih mandiri dan terstandar. Tugas Labkesmas ke depan bukan sekadar uji sampel biasa, melainkan pilar utama penyehatan lingkungan, pengawasan mutu pangan, hingga deteksi dini serta pencegahan wabah penyakit menular di tengah masyarakat Pesisir Selatan," tambah Kadis Dinkes perempuan yang dikenal progresif tersebut.

 

Dinkes PPKB Pessel menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah membedah draf kedua Ranperbup ini pasal demi pasal. Langkah penajaman ini memastikan produk hukum yang dilahirkan nantinya bersifat aplikatif di lapangan dan tidak berbenturan dengan aturan hukum di atasnya.

 

Pasca-rapat harmonisasi ini, tim teknis Dinkes Pessel bersama Bagian Hukum Setdakab akan segera melakukan finalisasi pembulatan naskah agar kedua rancangan regulasi tersebut dapat ditandatangani dan disahkan oleh Bupati Pesisir Selatan, guna mendukung tata kelola birokrasi kesehatan yang bersih, lincah (flexible), dan sepenuhnya berorientasi pada keselamatan masyarakat.