Kawal Dana Umat, Lisda Hendrajoni Sampaikan Persetujuan Fraksi NasDem atas RUU Pengelolaan Keuangan Haji
- Mar 12, 2026
- Banta Fauzan
Infonagari.kim.id – Fraksi Partai NasDem DPR RI secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr.
Dalam pandangannya, Lisda menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji adalah amanah besar yang menyangkut kepentingan jutaan jemaah. Oleh karena itu, transparansi dan prinsip kehati-hatian (prudential) harus menjadi harga mati.
Penguatan Tata Kelola BPKH
Lisda menjelaskan bahwa meskipun saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tantangan zaman menuntut regulasi yang lebih adaptif. Akumulasi dana yang besar serta masa tunggu jemaah yang semakin panjang memerlukan manajemen risiko yang lebih kuat.
"RUU ini akan memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap BPKH. Kita ingin pengelolaan dana haji berjalan lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan publik yang profesional," ujar Lisda, Kamis (12/3/2026).
Keadilan Bagi Jemaah Tunggu
Salah satu poin krusial yang disoroti Fraksi NasDem adalah pengaturan setoran haji dan nilai manfaat. Regulasi baru ini diharapkan mampu melindungi hak jemaah, baik yang sedang menunggu antrean panjang maupun yang akan segera berangkat.
"Pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada imbal hasil investasi. Nilai-nilai syariah dan kepentingan jemaah harus tetap menjadi prioritas utama," tegas politisi asal Sumatera Barat tersebut.
Menuju Sistem yang Berkelanjutan
Melalui persetujuan ini, Fraksi NasDem mendorong adanya diversifikasi investasi dan pembentukan cadangan modal yang kuat agar dana haji tetap aman dan tidak membebani jemaah di masa depan.
Dengan ditetapkannya RUU ini sebagai usul DPR RI, proses legislasi akan berlanjut ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Lisda berharap regulasi ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan dan transparan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.