Keselamatan Jemaah Tak Bisa Ditawar! Lisda Hendrajoni Dorong Terobosan Fikih Haji yang Lebih Adaptif

  • Jul 06, 2026
  • Banta Fauzan

Infonagari.kim.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji harus menjadi prioritas utama yang paling mutlak dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menurut legislator asal Sumatra Barat ini, dinamika luar biasa dalam pelaksanaan haji modern menuntut adanya pembaruan perspektif fikih yang lebih adaptif. Pembaruan tersebut harus tetap berlandaskan syariat, namun sekaligus mampu menjawab tantangan riil di lapangan.

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Lisda Hendrajoni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Senayan, Jakarta. Pertemuan itu khusus membahas berbagai isu strategis penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari skema pelaksanaan wukuf di Arafah, pengelolaan dam (denda), kebijakan tanazul (pemulangan/perpindahan jemaah), hingga penyelarasan materi bimbingan haji.

 

Lisda menekankan bahwa prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa harus dijadikan pijakan utama dalam merumuskan segala bentuk kebijakan operasional di tanah suci, terutama demi melindungi jemaah lanjut usia (lansia) dan kelompok berisiko tinggi (risti).

 

“Keselamatan jemaah tidak boleh dikalahkan oleh persoalan teknis atau kekakuan regulasi. Kita ingin memastikan seluruh kebijakan operasional di lapangan tetap sah dan bernilai ibadah menurut syariat, sekaligus mampu memberikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia,” tegas Lisda.

 

Di samping persoalan keselamatan fisik, srikandi parlemen ini juga menyoroti perlunya reformasi total pada tata kelola dam agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan efek manfaat sosial yang lebih besar bagi kemaslahatan masyarakat luas. Berbagai lompatan zaman ini dinilai perlu dijawab secara taktis melalui kajian fikih kontemporer.

 

Lisda juga memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan tanazul, sebuah strategi pengosongan atau perpindahan yang diterapkan guna mengurangi kepadatan jemaah yang berisiko tinggi saat mabit di Mina.

 

"Kebijakan tanazul ini memerlukan penguatan legitimasi fikih yang masif agar dipahami secara utuh oleh jemaah sebagai langkah penyelamatan jiwa yang syar'i, dan bukan dianggap sebagai bentuk pengurangan kualitas ibadah mereka," jelasnya.

 

Guna menghindari kebingungan jemaah di tanah suci, Lisda mendorong adanya standarisasi dan keseragaman materi bimbingan haji di seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi jurang perbedaan pemahaman manasik antara pihak pemerintah, tim pembimbing, dan jemaah itu sendiri.

 

Melalui forum RDPU ini, Komisi VIII DPR RI berharap gagasan dan masukan dari ormas-ormas Islam dapat melahirkan rekomendasi regulasi yang kuat. Dengan demikian, ekosistem penyelenggaraan haji Indonesia ke depan dapat berjalan jauh lebih aman, nyaman, profesional, serta tetap berpegang teguh pada koridor syariat Islam.