KPK Nusantara Sumbar Desak Audit Menyeluruh Atas Dugaan Fee Proyek 12 Persen di Dinas Pendidikan Pessel
- May 03, 2026
- Banta Fauzan
infonagari.kim.id - Dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan proyek pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya isu bagi-bagi proyek dengan permintaan fee mencapai 12 persen pada tahun anggaran 2025.
Ketua DPD Lembaga KPK Nusantara Provinsi Sumatera Barat, Han Yusfik HS, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan ini telah menjadi perbincangan luas dan mengindikasikan adanya kerusakan sistemik dalam tata kelola proyek di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.
“Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kualitas infrastruktur pendidikan bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
Han Yusfik memperingatkan bahwa besaran potongan fee yang fantastis tersebut berpotensi besar memaksa rekanan atau kontraktor untuk menekan mutu pekerjaan demi menutup biaya tidak resmi yang telah dikeluarkan.
“Dampaknya, kualitas bangunan sekolah dikhawatirkan tidak akan maksimal dan berisiko mengalami kerusakan dalam waktu singkat,” terangnya.
Selain masalah fee, KPK Nusantara juga menyoroti adanya dugaan pengondisian proyek melalui skema Penunjukan Langsung (PL) yang diduga telah "dikunci" untuk rekanan tertentu bahkan sebelum proses administrasi resmi dimulai.
Kecurigaan publik semakin menguat dengan munculnya dugaan keterlibatan aktor non-resmi di luar struktur pemerintahan yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam menentukan pemenang proyek.
Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan kemandirian Dinas Pendidikan dalam mengelola anggaran negara.
Han Yusfik mendesak aparat penegak hukum serta tim independen untuk segera melakukan audit menyeluruh, mulai dari proses pengadaan hingga pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, guna memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dilaporkan mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut di instansinya. Namun, pernyataan tersebut dinilai justru menunjukkan adanya celah pengawasan yang signifikan dalam birokrasi pendidikan daerah.
KPK Nusantara mengingatkan bahwa praktik semacam ini secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga penindakan tegas sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik di Pesisir Selatan.