Pemkab Pessel Siapkan Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Lengayang

  • May 28, 2026
  • Banta Fauzan

Infonagari.kim.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) bergerak cepat merealisasikan program pembangunan Sekolah Rakyat. Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, memerintahkan Dinas Sosial (Dinsos) bersama Dinas Pertanian (Distan) untuk bersinergi menyiapkan seluruh instrumen yang diperlukan, termasuk percepatan proses administrasi dan alih fungsi lahan.

 

Langkah taktis ini diambil menyusul adanya lampu hijau dari pemerintah pusat terkait alokasi anggaran untuk proyek strategis tersebut.

 

Rencana besar ini sebelumnya telah dipaparkan langsung oleh jajaran Pemkab Pessel di tingkat kementerian. Pada Kamis (21/5/2026) lalu, Bupati Hendrajoni memboyong Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan audiensi dan diskusi di Kementerian Sosial (Kemenkes) RI.

 

Kunjungan kerja tersebut membuahkan hasil manis. Proyek Sekolah Rakyat untuk Pesisir Selatan langsung mendapat respons positif dari Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Kemensos, dengan kepastian alokasi pembangunan pada Tahap 3.

 

Sekretaris Dinas Pertanian Pesisir Selatan, Hendro Kurniawan, S.T., menjelaskan bahwa lokasi yang dibidik untuk pembangunan Sekolah Rakyat ini berada di Kecamatan Lengayang. Lahan tersebut merupakan eks kawasan P4 (Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan) yang sudah lama tidak produktif.

 

"Kondisi lahan P4 di Lengayang itu sudah lama tidak diolah karena fasilitas fisik bangunannya rusak berat dan tidak layak pakai. Makanya, Bapak Bupati mengambil inisiasi cerdas untuk mengalihfungsikannya menjadi lokasi rencana pembangunan Sekolah Rakyat," ujar Hendro.

 

Secara teknis, total luas lahan yang akan digunakan di Kecamatan Lengayang mencapai 4 hektar. Namun, karena status tanah tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemkab Pessel harus menempuh prosedur legalitas alih fungsi lahan terlebih dahulu.

 

Untuk memuluskan regulasi tersebut, Pemkab Pessel telah melayangkan permohonan ke Kemensos untuk membantu proses administrasi ke kementerian terkait.

 

"Kita sudah memohon kepada Kemensos untuk membantu proses alih fungsi lahan LP2B ini. Alhamdulillah, suratnya sudah keluar dan langsung ditujukan kepada Menteri Pertanian," tambah Hendro.

 

Guna melengkapi syarat formil alih fungsi, Dinas Pertanian bersama dinas terkait telah merampungkan sejumlah dokumen kajian kelayakan strategis. Mengingat regulasi LP2B mewajibkan adanya lahan pengganti dengan luasan yang setara, Pemkab Pessel pun telah menyiapkan solusinya.

 

Beberapa dokumen persyaratan yang kini telah siap meliputi:

  • Dokumen kajian kelayakan strategis alih fungsi LP2B menjadi Sekolah Rakyat.
  • Dokumen rencana alih fungsi lahan.
  • Dokumen pembebasan kepemilikan hak atas tanah (aset merupakan milik sah Pemerintah Daerah Pessel).
  • Dokumen lahan pengganti, di mana Pemkab Pessel telah menyediakan lahan pengganti dengan luas yang sama (4 hektar) berlokasi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

 

Dengan matangnya koordinasi lintas sektor antara Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas PU, serta dukungan penuh dari Kementerian Sosial, Pemkab Pessel optimistis seluruh tahapan persiapan lahan ini berjalan lancar sehingga pembangunan fisik Sekolah Rakyat dapat segera dimulai demi kemajuan sumber daya manusia di Pesisir Selatan.