Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Diringkus, Lisda Hendrajoni Desak Hukuman Maksimal

  • Jun 24, 2026
  • Banta Fauzan

Infonagari.kim.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M., mengecam keras aksi biadab penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bernama Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Kasus memilukan ini sempat menyita perhatian publik nasional karena korban diduga mengalami penyiksaan keji dalam jangka waktu panjang hingga menderita luka fisik dan trauma psikologis yang sangat berat.

 

Setelah sempat buron dan melarikan diri, pelarian Taufik Hidayat akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian wilayah Bandung Raya. Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi resmi oleh pihak Polda Jawa Barat.

 

Merespons keberhasilan korps bhayangkara, Lisda Hendrajoni yang dikenal vokal dalam menyuarakan perlindungan perempuan dan kelompok rentan, langsung mengapresiasi penangkapan tersebut sekaligus menuntut penegakan hukum yang tanpa kompromi.

 

Politisi perempuan asal Sumatera Barat ini menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi yang serius, tidak dapat ditoleransi, dan pelakunya wajib diganjar hukuman setimpal.

 

"Kami mengapresiasi langkah tegas dan kerja keras Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil meringkus pelaku. Penangkapan ini menjadi secercah harapan bagi korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan. Namun, perjuangan belum selesai. Proses hukum harus berjalan transparan dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku agar menimbulkan efek jera yang nyata,"tegas Lisda Hendrajoni dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

 

Legislator dari Partai NasDem ini menilai kasus penyekapan di Bandung ini menjadi alarm keras bahwa ruang aman bagi perempuan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bangsa yang membutuhkan keterlibatan kolektif dari hulu ke hilir.

 

"Perempuan harus mendapatkan rasa aman mutlak, baik di ruang publik maupun di lingkungan terdekatnya. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk merasa kebal hukum. Negara harus hadir memberikan proteksi maksimal dari hulu hingga hilir," tambahnya dengan nada lugas.

 

Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, srikandi parlemen ini mengingatkan bahwa fokus pasca-penangkapan pelaku harus ditujukan pada pemulihan kondisi korban yang mengalami guncangan psikis masif.

 

Di akhir pernyataannya, Lisda Hendrajoni menegaskan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk terus memperkuat legislasi dan pengawasan terhadap sistem perlindungan perempuan korban kekerasan di Indonesia. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi dalam mempercepat respons penanganan laporan masyarakat di tingkat aparat penegak hukum.

 

Ia juga melempar pesan edukatif kepada masyarakat luas untuk membangun kepedulian sosial yang tinggi di lingkungan bertetangga.

 

"Diam bukan solusi. Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar kita, segera laporkan kepada aparat atau lembaga terkait. Jangan acuh, karena keselamatan nyawa korban adalah prioritas bersama yang tidak bisa ditawar," tutupnya.