Perjuangkan 638 Ribu Guru Madrasah Swasta, Lisda Hendrajoni Desak Pemerintah Revisi UU ASN
- Apr 02, 2026
- Banta Fauzan
Infonagari.kim.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr, menyuarakan desakan keras agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dianggap sebagai solusi mutlak atas kebuntuan status kepegawaian ratusan ribu guru madrasah swasta di tanah air.
Pasalnya, regulasi yang berlaku saat ini dinilai diskriminatif karena hanya membuka ruang pengangkatan bagi tenaga pendidik di instansi pemerintah, sementara guru madrasah swasta yang bernaung di bawah yayasan tidak memiliki celah untuk menjadi ASN maupun PPPK.
Lisda memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 638.000 guru madrasah swasta yang nasibnya tidak jelas secara struktural. Hasil rapat gabungan bersama Kemenpan-RB menegaskan bahwa mereka tidak termasuk dalam kategori instansi pemerintah.
"Kalau memang terbentur dengan undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong perubahan regulasi tersebut. Kita butuh terobosan, jangan sampai ratusan ribu guru ini terkatung-katung tanpa kejelasan status," ujar Lisda di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Meskipun pemerintah telah memberikan berbagai program insentif, Lisda menilai kebijakan tersebut hanya bersifat "penyambung hidup" sementara. Tanpa adanya payung hukum yang kuat melalui UU ASN, kesejahteraan dan kepastian masa depan guru madrasah akan terus dihantui ketidakpastian.
Ia menjelaskan beberapa poin krusial yang harus dijawab melalui revisi UU ASN:
- Inklusivitas Skema ASN/PPPK: Membuka ruang bagi guru di bawah naungan yayasan yang diakui negara.
- Kepastian Status: Memberikan legalitas yang setara dengan guru di sekolah negeri.
- Solusi Formasi: Mengatasi keterbatasan penyerapan di madrasah negeri yang jumlahnya terbatas.
Srikandi Fraksi NasDem ini meminta Kementerian Agama RI untuk lebih aktif menginisiasi pembahasan revisi ini bersama DPR RI. Menurutnya, pemulihan sektor pendidikan keagamaan harus dimulai dengan memanusiakan para pendidiknya.
"Negara berpotensi abai jika membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Revisi UU ASN harus menjadi prioritas nasional demi kemandirian bangsa dan kualitas pendidikan agama kita," tutupnya.