Santri Jadi Korban Predator Seksual di Pati, Lisda Hendrajoni: Jangan Lindungi Pelaku demi Nama Baik
- May 09, 2026
- Banta Fauzan
Infonagari.kim.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat dan mengguncang publik. Kali ini, puluhan santri perempuan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren tersebut.
Kondisi ini semakin memprihatinkan lantaran sebagian besar korban merupakan anak yatim piatu serta berasal dari keluarga kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni angkat bicara. Ia menilai kekerasan di lembaga pendidikan agama adalah pengkhianatan terhadap nilai moral dan amanah pendidikan.
"Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak untuk dididik menjadi pribadi berilmu dan berakhlak. Ketika ada oknum menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk kekerasan seksual, ini kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi," ujar Lisda dalam keterangannya.
Lisda juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Diketahui, kasus di Pati tersebut sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2024, namun baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah mendapat tekanan dari publik.
Menurut politisi Komisi VIII ini, keterlambatan penanganan hanya akan memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum, kemudia menghilangkan barang bukti yang krusial, dan melakukan intimidasi atau tekanan kepada korban dan saksi.
"Aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun. Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya," tegas Lisda.
Ia mendorong aparat untuk menerapkan pasal berlapis melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Lisda mengingatkan bahwa dampak dari kekerasan seksual tidak hanya menghancurkan masa depan korban secara psikologis, tetapi juga merusak citra pesantren sebagai institusi yang dipercaya masyarakat.
Satu poin penting yang ditekankan Lisda adalah pengelola lembaga pendidikan tidak boleh menutupi kasus dengan alasan menjaga nama baik institusi. Baginya, pembiaran terhadap kejahatan sama saja dengan menambah penderitaan korban.
"Tidak boleh ada kompromi dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak kita, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan," katanya.
Lisda pun mendorong pemerintah dan seluruh pengelola pesantren di Indonesia untuk mengevaluasi sistem pengawasan secara menyeluruh. Ia berharap setiap pesantren memiliki mekanisme pengaduan yang transparan, aman, dan mudah diakses oleh santri guna memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.