Sisa 20 Ribu Kuota Gratis, Lisda Hendrajoni Desak UMKM Pessel Segera Urus Sertifikat Halal

  • Mar 17, 2026
  • Banta Fauzan

Infonagari.kim.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., kembali memberikan peringatan penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia meminta mereka bergerak cepat mengurus sertifikasi halal sebelum kuota gratis dari pemerintah habis.

 

Hal tersebut ditegaskan Lisda dalam kegiatan Temu Wicara Pengawasan Lembaga bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI di sebuah hotel di Sago, Painan, Selasa (17/3/2026).

 

Kesempatan Emas: Hemat Biaya Rp250 Ribu

 

Lisda membeberkan bahwa untuk Provinsi Sumatera Barat, BPJPH telah menyiapkan total 32.601 kuota sertifikasi halal gratis. Namun, hingga saat ini masih tersisa sekitar 20.000 kuota yang belum terserap maksimal.

 

"Biaya standar sertifikasi halal UMKM itu mencapai Rp250.000. Sekarang ada kesempatan gratis, kenapa tidak dimanfaatkan? Nah, buruan! Apalagi data menunjukkan UMKM di Pesisir Selatan masih banyak yang belum bersertifikat," ujar politisi Fraksi NasDem tersebut.

 

Halal Sebagai Standar Kualitas Global

 

Lebih lanjut, Lisda menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar memiliki kebutuhan produk halal yang sangat masif. Namun, kini tren halal sudah bergeser menjadi standar kualitas kebersihan dan keamanan yang diakui secara internasional.

 

"Produk halal tidak lagi dipandang hanya sebagai kewajiban agama, tetapi menjadi standar kepercayaan konsumen. Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 untuk memberikan kepastian bahwa produk yang beredar benar-benar aman dikonsumsi," tambahnya.

 

Dukungan BPJPH Sumatera Barat

 

Senada dengan Lisda, Kepala BPJPH Sumatera Barat, Ikrar Abdi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengajak pelaku UMKM di 15 kecamatan se-Pesisir Selatan untuk proaktif. Pihaknya siap melakukan pendampingan agar proses sertifikasi berjalan lancar.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memacu semangat para pelaku usaha lokal untuk meningkatkan legalitas produk mereka, sehingga tidak hanya unggul di pasar lokal, tetapi juga siap merambah pasar global yang kini sangat melirik produk-produk bersertifikasi halal.