Skema Baru Kuota Haji Dikhawatirkan Picu Kegaduhan, Lisda Hendrajoni: Tunda Sampai Ada Kepastian Saudi
- Nov 21, 2025
- Banta Fauzan
Infonagari.kim.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengingatkan Pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerapkan skema baru pembagian kuota haji. Lisda menilai perubahan kebijakan yang dilakukan tanpa kajian komprehensif justru berisiko memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan merugikan sedikitnya 20 provinsi.
Lisda menyampaikan bahwa sejumlah provinsi akan terdampak negatif jika kebijakan tersebut dipaksakan tanpa kesiapan yang memadai. Ia menyebut Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu daerah yang akan terkena imbas dari perubahan tersebut.
“Jangan kita mencari-cari masalah yang selama ini tidak jadi masalah. Lebih baik kita fokus pada persoalan nyata penyelenggaraan haji 2026,” tegas Lisda, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan hitungan yang dilakukannya, Lisda menyebut bahwa 20 provinsi berpotensi dirugikan apabila skema baru pembagian kuota diberlakukan saat ini.
Ia juga menyoroti bahwa provinsi yang secara hitungan diuntungkan pun belum tentu siap untuk memberangkatkan jemaah lebih cepat.
“Ini pasti akan menimbulkan kegaduhan. Bahkan provinsi yang dianggap diuntungkan pun belum tentu siap diberangkatkan lebih maju,” ujarnya.
Lisda meminta Pemerintah untuk mempertahankan pola pembagian kuota yang lama. Hal ini penting sambil menunggu kejelasan dari Pemerintah Arab Saudi terkait informasi terbaru mengenai kemungkinan penghapusan batas kuota haji untuk Indonesia.
“Sebaiknya untuk sementara tidak usah dulu. Kita tunggu kepastian dari Arab Saudi. Kalau kuota dihilangkan, jemaah justru bisa berangkat lebih cepat seperti yang kita harapkan,” jelasnya.
Selain isu skema kuota, Lisda juga menyinggung kembali isu penjualan kuota haji yang dinilai mencoreng penyelenggaraan ibadah tersebut dan merusak kepercayaan publik.
Ia berharap praktik ini tidak pernah terjadi lagi dan meminta kementerian terkait, terutama yang baru untuk mengedepankan transparansi.
“Ini sangat menyedihkan. Kita berharap praktik ini tidak pernah terjadi lagi. Transparansi itu krusial untuk membangun kepercayaan publik, apalagi kementeriannya baru,” tutup Lisda. (Zan)