Antisipasi KLB, Dinkes Pesisir Selatan Perkuat Sistem Deteksi Dini dan Respon Penyakit

  • Jul 01, 2026
  • Banta Fauzan

Infonagari.kim.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sukses menyelenggarakan Pertemuan Penguatan Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi Dalam Rangka Mendukung Deteksi Dini dan Respon Penyakit Tahun 2026. 

 

Agenda penting yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 ini digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons nyata terhadap meningkatnya mobilitas penduduk, perubahan lingkungan, serta munculnya potensi penyakit baru yang berisiko menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di tengah masyarakat.

 

Kegiatan ini secara resmi dilaksanakan berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan. 

 

Sebanyak 35 peserta yang terdiri dari pengelola surveilans dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, serta pemegang program terkait seperti imunisasi, TB, diare, rabies, malaria, hingga laboratorium, hadir dan terlibat aktif dalam pertemuan ini. 

 

Untuk memantapkan kapasitas peserta, panitia menghadirkan narasumber berkompeten dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, serta dokter spesialis dari RSUD M. Zein Painan.

 

Selama pertemuan berlangsung, para peserta dibekali dengan berbagai materi krusial, mulai dari prosedur deteksi dini, analisis data epidemiologi, tindak lanjut kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), hingga tata laksana investigasi kasus dan respon cepat. 

 

Fokus utama diarahkan pada penguatan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) sebagai pilar utama dalam mendeteksi sinyal atau rumor penyakit berpotensi KLB di lapangan.

 

Pertemuan ini berhasil melahirkan sejumlah komitmen bersama antarfasilitas pelayanan kesehatan di Pesisir Selatan. Seluruh puskesmas kini berkomitmen penuh untuk meningkatkan ketepatan waktu serta kelengkapan laporan surveilans. 

 

Selain itu, disepakati bahwa setiap sinyal atau rumor penyakit yang muncul di tengah warga wajib diverifikasi secara cepat dengan batas waktu maksimal 24 jam. 

 

Koordinasi lintas sektor antara puskesmas, rumah sakit, laboratorium, dan dinas kesehatan juga akan terus diperketat demi mempercepat konfirmasi kasus dan pengiriman spesimen sesuai standar.

 

Sebagai rencana tindak lanjut ke depan, Dinas Kesehatan Pesisir Selatan akan melaksanakan monitoring, evaluasi, serta pembinaan teknis secara berkala. Supervisi langsung ke seluruh puskesmas juga dijadwalkan guna memastikan sistem deteksi dini dan respon cepat ini berjalan efektif di tingkat tapak. 

 

Lewat komitmen kolektif ini, Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan menjadi daerah yang jauh lebih siap dan tangguh dalam menghadapi, mencegah, sekaligus mengendalikan ancaman penularan penyakit.