Buntut Dugaan Suap Izin Lingkungan PLTMH, AJPLH Laporkan PT Dempo Sumber Energi ke KPK dan Bareskrim
- Jul 08, 2026
- Banta Fauzan
Infonagari.kim.id – Polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Painan, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kini resmi melaporkan PT Dempo Sumber Energi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
Laporan hukum tersebut berkaitan erat dengan adanya dugaan tindak pidana berupa suap dalam proses penerbitan izin lingkungan pembangunan proyek PLTMH di kawasan Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengungkapkan bahwa laporan resmi tersebut telah disampaikan secara tertulis pada Senin (6/7/2026) dan telah teregistrasi dengan Nomor Pengaduan 2026-A-02615.
"Selain kami menggugat secara perdata, pihak terlapor dalam hal ini PT Dempo Sumber Energi juga kami laporkan ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan suap dalam penerbitan izin lingkungan pembangunan PLTMH di Pelangai Gadang," ujar Soni kepada wartawan di Painan, Rabu (8/7/2026).
Melalui laporan ini, AJPLH mendesak lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara untuk segera melakukan audit forensik, penyelidikan, hingga penyidikan menyeluruh terhadap legalitas proses penerbitan izin lingkungan yang menjadi landasan utama berjalannya proyek tersebut.
Soni menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong penegakan hukum yang transparan. Perjuangan ini tidak hanya menyasar aspek administrasi lingkungan semata, melainkan juga membongkar dugaan tindak pidana korporasi yang mencederai proses perizinan daerah.
Menurutnya, setiap pembangunan yang berkelanjutan wajib mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain persoalan hukum perizinan, AJPLH juga menyoroti ancaman dampak ekologis serius yang diduga timbul akibat aktivitas pembangunan PLTMH tersebut, di antaranya:
- Terputusnya Jalur Migrasi Ikan: Proyek tersebut diduga memotong jalur migrasi alami ikan mungkuih dan mingkih, spesies endemik khas yang menjadi sandaran hidup serta bagian dari kearifan lokal masyarakat Pelangai Gadang.
- Ancaman Kepunahan Populasi: Terganggunya ekosistem sungai tanpa mitigasi yang cepat berpotensi besar memicu kepunahan populasi kedua spesies ikan lokal tersebut.
- Ketiadaan Fasilitas Fish Way: AJPLH menekankan pentingnya penyediaan fasilitas fish way (tangga ikan) pada konstruksi PLTMH sebagai sarana konektivitas sungai agar ikan tetap dapat bermigrasi untuk berkembang biak.
"Bagi kami, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa. Ini adalah perjuangan untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hayati yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat setempat," tegas Soni.
AJPLH berharap penuh agar aparat penegak hukum di tingkat pusat segera menindaklanjuti berkas laporan tersebut melalui proses hukum yang objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dempo Sumber Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan yang diajukan oleh AJPLH ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Pihak redaksi masih terus membuka ruang konfirmasi guna mendapatkan keterangan resmi dari perusahaan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.