Kawal Kepentingan Jemaah, Lisda Hendrajoni Tegaskan Biaya Haji 2027 Masih Sebatas Usulan
- Jul 09, 2026
- Banta Fauzan
Infonagari.kim.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengingatkan masyarakat luas agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M yang saat ini ramai diperbincangkan. Legislator asal Sumatra Barat tersebut menegaskan bahwa angka nominal yang disampaikan oleh pemerintah baru sebatas usulan awal dan belum menjadi keputusan resmi negara.
Lisda menjelaskan, dalam waktu dekat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji. Tim ini nantinya akan bertugas membahas dan membedah secara rinci seluruh komponen pembiayaan sebelum menetapkan besaran final biaya haji tahun 2027.
“Usulan yang disampaikan pemerintah belum menjadi keputusan. Komisi VIII DPR RI akan mencermati setiap komponen biaya secara mendalam agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Lisda.
Ia menekankan bahwa pembahasan di parlemen tidak hanya berpatokan pada melihat angka akhir semata. DPR juga akan mengkaji secara komprehensif faktor-faktor yang melatarbelakangi perubahan biaya, seperti fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi, kenaikan harga avtur, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga biaya layanan maktab di Arab Saudi.
Edukasi Perbedaan BPIH dan Bipih yang Dibayar Jemaah
Di tengah dinamika informasi yang berkembang, Srikandi Fraksi NasDem ini juga mengajak masyarakat untuk memahami secara jeli perbedaan mendasar antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
“Banyak masyarakat yang mengira seluruh BPIH harus dibayar oleh jemaah. Padahal tidak demikian. BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan jemaah hanya membayar Bipih sesuai besaran yang nantinya disepakati bersama DPR dan pemerintah,” jelas Lisda.
Menurutnya, selisih antara total pagu BPIH dengan besaran Bipih selama ini dipenuhi melalui alokasi nilai manfaat dari dana haji yang dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut merupakan hasil dari pengembangan dana setoran awal jemaah yang dimanfaatkan kembali untuk memotong beban biaya riil keberangkatan.
“Perlu dipahami bahwa bantuan yang membuat biaya yang dibayar jemaah menjadi lebih ringan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga bukan seluruhnya ditanggung oleh APBN. Karena itu, pengelolaannya juga harus dijaga agar tetap sehat dan berkelanjutan,” katanya memaparkan.
Komitmen Kawal Regulasi yang Transparan dan Rasional
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI memikul tanggung jawab besar dalam mengawal keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi calon jemaah masa kini dan keberlanjutan nilai manfaat dana haji bagi generasi jemaah di masa-masa mendatang.
“Kami ingin biaya yang ditetapkan tetap rasional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Jangan sampai kebijakan hari ini justru membebani pengelolaan dana haji di masa depan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengajukan usulan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Angka inilah yang nantinya akan disisir kembali secara ketat melalui mekanisme Panja Haji.
Lisda mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk tetap tenang dan menunggu hasil pembahasan resmi. Komisi VIII DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses perumusan biaya ini secara terbuka, objektif, dan senantiasa berpihak pada kemaslahatan serta perlindungan jemaah haji Indonesia.